Contoh Kasus Legal Aspek ( Desain Industri )

Tugas Legal Aspek
( Desain Industri )






       Kelompok 5

Nama Anggota :    
-        Agung Rachmono
-         Tri Aldiasyah
-         Mamen
-         Kay


Alpenliebe VS LollyBall
Permen Alpenliebe Lollipop yang beredar di pasaran Indonesia ternyata sempat menimbulkan sengketa desain industri dengan salah satu produk permen dalam negeri milik pengusaha Indonesia. Agus Susanto adalah salah satu pengusaha permen asal Indonesia yang memproduksi permen Lollyball bermerek Yoko. Agus mengajukan gugatan pembatalan desain industri Perfetti Van Melle S.P.A untuk jenis produk permen Alpenliebe Lollipop. Gugatan Agus dilayangkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada bulan Juli 2009. Persidangan perkara No. 42/Desain Industri/2009/PN.NIAGA.JKT.PST sudah memasuki babak akhir. Masalahnya bersumber dari kesamaan desain permen Lollyball dengan desain permen Lollipop. Desain industri milik Perfetti Van Melle terdaftar dalam sertifikat No. ID 004058 tanggal 8 Januari 2003 dengan judul Lollipops.

Menurut kuasa hukum Agus dari Pieter Talaway & Associates, kesamaan itu terletak pada bentuk dan konfigurasi. Namun dalam gugatan tidak dijelaskan secara rinci dimana letak kesamaannya. Kesamaan itu dapat mengecoh masyarakat tentang asal usul atau sumber produk Agus dan Perfetti Van Melle sehingga bertentangan dengan Pasal 4 UU No. 31 Tahun 2001 tentang Desain Industri. Desain industri permen Alpenliebe dinilai tidak memiliki kebaruan. Karena itu, dalam petitum gugatan, Agus meminta majelis hakim agar membatalkan desain industri milik Perfetti Van Melle. Sebab sebelum Perfetti Van Melle mendaftarkan desain industri permen Alpenliebe, konfigurasi desain sudah beredar luas (public Van domain). Perfetti Melle dinilai tidak beritikad baik dalam mendaftarkan desain industri. Agus sendiri telah memproduksi permen Yoko sejak tahun 1999. Ia juga telah mengantongi sertifikat merek No. 460924 pada 5 Januari 2001. Kemudian diperpanjang dengan sertifikat No. IDM 000194839.

Kuasa hukum Perfetti Van Melle dari Soemadipraja & Taher, menyatakan gugatan Agus tidak berdasar. Karena Agus sendiri tidak pernah mendaftarkan desain industri Lollyball sehingga tidak memiliki hak eksklusif atas desain permen Lollyball. Apalagi, melarang pihak lain untuk mengunakan desain yang menyerupai desain permen Lollyball. Faktanya, etiket desain industri permen Lollipops dan Lollyball pun berbeda. Etiket merek permen Lollyball memiliki berbagai macam unsur gambar. Selain itu, pada desain produk permennya terdapat garis di permukaan. Sementara, pada permukaan permen Lollipops bergaris dengan alternatif warna yang berbeda. Garis itupun bervariasi, ada yang horisontal, diagonal kiri ke kanan atau sebaliknya dan atau tidak beraturan/bervariasi.

Dalam rezim hukum desain industri tidak dikenal konsep kemiripan atau persamaan pada pokoknya dalam konsep perlindungan desain industri di Indonesia. Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM mengeluarkan sertifikat desain industri untuk produk Perfetti Van Melle menunjukan pendaftaran desain industri tidak bermasalah. Tidak melanggar peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, agama dan kesusilaan. Pendaftaran sertifikat desain industri Perfetti Van Melle telah melalui tahap pemeriksaan baik administratif, substantif dan telah diumumkan. Ketika, masa pengumuman tidak ada pengajuan keberatan terhadap pemohon pendaftaran desain industri yang diumumkan. Kuasa hukum Perfetti Van Melle menilai tidak mungkin perusahaan asal Italia itu membahayakan reputasinya dengan meniru desain permen dari produsen lain.







Kaca Helm Bogo Toni VS Gunawan
Bagi pecinta otomotif, pasti sudah familiar dengan helm Bogo. Kaca helm jenis ini memiliki karakteristik unik sehingga banyak yang menggemarinya. Tapi ternyata desain kaca helm ini mengundang sengketa hingga ke pengadilan.

Sesuai catatan Kemenkum HAM, desain helm bogo dipegang oleh Toni dengan nomor registrasi ID 0012832 D. Toni memegang hak desain tersebut untuk periode 3 Agustus 2007 hingga 3 Agustus 2017. Belakangan, Toni kaget karena helm bogo beredar di Bogor yang diproduksi oleh Gunawan. Akibatnya, Toni mengalami kerugian mencapai Rp 700 juta sehingga Toni mengambil langkah hukum dengan mempolisikan Gunawan. Mau tidak mau, Gunawan duduk di kursi pesakitan

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 54 ayat 1 Jo Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Desain Industri. Menghukum terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara," putus majelis PN Bogor sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Selasa (19/4/2016).

Vonis diketok oleh ketua majelis Leandriyati Janis dengan anggota Hendra Halomoan dan Nistra Priska Faridayanti. Gunawan dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah memproduksi dan memperbanyak serta menggunakan secara tanpa hak atas desain industri kaca helm terdaftar No ID 0012832 D milik Toni. Atas putusan ini, PN Bogor memberikan waktu kepada Toni maupun kuasa hukumnya selama 7 hari apakah menerima atau banding terhadap putusan itu.

Atas putusan itu, Toni mengatakan bahwa dirinya puas atas putusan PN Bogor karena hak-hak Pendesain benar-benar dilindung. Toni bekerjasama dengan perusahan Malaysia, Bo Go Optical Sdn Bhd dalam memproduksi dan mencetak desain industri kaca helm serta peredarannya di Indonesia.

"Bahwa Bo Go Optical Sdn Bhd Malaysia sendiri mengakui desain ini adalah benar-benar orisinil hasil desain saya. Sekali pun Bo Go Optical Sdn Bhd Malaysia juga mempunyai merek dan desain kaca helm sendiri," kata Toni saat dihubungi secara terpisah.

Sebelumnya, Gunawan telah mengajukan gugatan pembatalan desain industri terdaftar ke PN Jakpus tetapi kandas karena ditolak oleh mejelis hakim. PN Jakpus menyatakan helm bogo ala Toni memiliki kebaruan dan berbeda dengan desain industri Bo Go. (rvk/asp)





PT.Nobel Carpets VS PT.Universal Carpets and Rugs
Dasar gugatan PT. Nobel Carpets atau penggugat adalah desain industri atas karpet dengan motif Pilar dan Masjid yang keduanya didaftarkan atas nama PT. Universal Carpets and Rugs adalah tidak baru pada saat diterimanya permohonan pendaftarannya, masing- masing pada tanggal 4 Juli 2003 dan 8 Juli 2003, karena sama dengan desain industri karpet dengan motif Pilar dan motif Masjid yang telah digunakan di Indonesia oleh Penggugat atau PT. Nobel Carpets sejak tahun 1995.

Tuntutan Penggugat atau PT. Nobel Carpets adalah agar Tergugat PT. Universal Carpets and Rugs dinyatakan beritikad tidak baik pada waktu pengajuan permohonan pendaftaran desain industri yang terdaftar dengan No. ID 0 005 420 dengan karpet motif Pilar dan desain industri dengan No. ID 0 005 425. Dan tuntutan agar desain industri No. ID 0 005 420 dengan judul karpet dengan motif Pilar dan desain industri No. ID 0 005 425 dengan judul karpet dengan motif masjid.

Pada Putusan Pengadilan Niaga, Majelis Hakim berpendapat bahwa motif pilar dan motif masjid yang diproduksi PT. Universal Carpets and Rugs atau Tergugat tidak sama dengan karpet Pilar dan Masjid yang diproduksi oleh Penggugat dengan pertimbangan bahwa setelah membandingkan karpet-karpet produk Penggugat dengan karpet produk Tergugat sepintas memang memiliki kemiripan, namun apabila diteliti lebih seksama dari segi bentuk, konfigurasi, komposisi garis dan ornamentasi khas ternyata berbeda, sehingga karpet-karpet produk Tergugat dapat dikatakan memiliki nilai kebaruan atau novelty.

Dalam putusan tersebut Majelis Hakim menimbang bahwa Pasal 10 Undang-Undang Desain Industri menyatakan bahwa hak atas desain industri diberikan atas dasar permohonan. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, maka perlindungan desain industri hanya diberikan kepada pihak yang telah mengajukan permohonan pendaftaran desain industri. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Desain Industri bahwa pihak yang untuk pertama kali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang hak desain industri, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.

Berdasarkan ketentuan pasal di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa secara yuridis PT. Universal Carpets and Rugs atau Tergugatlah sebagai pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran atas desain industri karpet dengan motif masjid pada Turut Tergugat atau Direktorat Jenderal HaKI. Sehingga secara mutatis mutandis sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Desain Industri.


Dilain pihak, hakim juga memiliki opini bahwa penggugat dalam kesempatannya tidak pernah mengajukan pendaftaran desain industri atas karpet yang diproduksinya, sehingga dapat dinyatakan bahwa Penggugat tidak berhak menerima perlindungan desain industri untuk karpet yang diproduksinya tersebut. Dalam kasasinya Mahkamah Agung juga berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut telah tepat dan benar.
Nilai kebaruan tidak hanya diklaim atas penampilan keseluruhannya, tetapi juga berdasarkan pada kombinasi elemen-elemen yang pada awalnya telah diketahui. Sesuai dengan Undang-Undang Desain Industri di Indonesia bahwa suatu desain akan mendapatkan perlindungan hukum jika desain tersebut benar-benar baru, dengan kata lain memiliki unsur novelty atau kebaruan.






Batik Keris VS desainer tas Wenny Sulistiowaty
Perusahaan batik kenamaan, Batik Keris menggugat desainer tas Wenny Sulistiowaty ke pengadilan. Di antara mereka terjadi selisih paham soal siapa pemegang hak cipta atas tas yang beredar di masyarakat.

Wenny sendiri memiliki sertifikat desain industri dengan Nomor IDD0000035061 per 4 September 2012 untuk kategori tas dari Kemenkum HAM. Wenny telah memasarkan tas tersebut dan diterima masyarakat.

Di sisi lain, Batik Keris juga memiliki tas serupa dan diduga dicontek oleh Wenny. Batik Keris juga telah menyelidiki siapa pembocor desain tas ke polisi Polda Yogyakarta pada 2012. Menurut Batik Keris, tas yang didesain Wenny tidak memenuhi unsur kebaharuan (not novelty) untuk mendapat hak desian industri dari Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga desain itu haruslah menjadi milik umum dan bukan monopoli perorangan.

Atas gugatan ini, Wenny menjawab bahwa tudingan tersebut tidaklah benar. Wenny menilai Batik Keris tidak bisa menjelaskan sejak kapan tas miliknya mirip dengan Batik Keris. Menurutnya, dalam desain industri mengenal asas pendaftar pertama sebagai pemegang hak desain industri. Atas dasar itu, Wenny menilai gugatan Batik Keris mengada-ada.

Atas silang sengketa ini, Pengadilan Negeri (PN) Semarang memutuskan tidak menerima gugatan tersebut pada 7 Oktober 2014. Atas vonis ini, Batik Keris lalu mengajukan kasasi. Tapi apa kata MA?

“Memperbaiki putusan PN Semarang. Mengadili sendiri, menolak gugatan penggugat,” putus majelis sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (22/1/2016). Duduk sebagian ketua majelis Abdurrahman dengan anggota hakim agung Soltoni Mohdally dan Nurul Elmiyah.





Pelaku Bisnis Usaha Toko Distribusi Produk Pipa Air VS Syamsul S.Alam
Sejumlah pelaku bisnis usaha toko distribusi produk pipa air mengajukan gugatan pembatalan desain pipa milik Syamsul S. Alam.
Penggugat yang terdiri dari Mimin, Adi D. Kurniawan, dan Dani menunjuk kuasa hukum Lice V. Efdora dari kantor Acemark. Selaku distributor, para tergugat menjual desain pipa milik tergugat yang biasanya dikenal dengan istilah pipa kran air fleksibel.
Adapun desain industri itu telah didaftarkan Alam ke Dirjen HKI dengan nomor registrasi IDD0000039452 pada 20 Maret 2014. "Adanya hak desain tersebut, membuat bisnis para penggugat menjadi terganggu," kata Lice dalam berkas gugatan yang diterima KONTAN, beberapa waktu lalu.
Dia juga menambahkan tergugat telah mempergunakan hak atas desain industri tersebut untuk melarang dan mengintimidasi para penggugat. Bahkan, Syamsul pernah mengajukan laporan pidana terhadap para pelaku usaha pipa.
Padahal, Lice menilai desain industri milik Syamsul dengan judul pipa saluran tersebut tidak memiliki nilai kebaruan (lack of novelty) dan sudah menjadi milik umum (public domain).
Dengan begitu, hsl tersebut telah melanggar pasal 2 Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang menyebutkan, hak desain industri diberikan hanya untuk desain industri yang baru. Selain itu, desain industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan, desain tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
Tak hanya itu, dalam pasal 4 undang-undang yang sama menyebutkan, hak desain industri tidak dapat diberikan apabila desain tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
Ketidakbaruan atas desain industri milik tergugat itu dapat dibuktikan dengan pertama, Fan Guang Seng telah mendaftarkan desain paten di China sejak 31 Maret 2007.

Kedua, sejumlah perusahaan dalam negeri dan asing telah terlebih dahulu memproduksi, mengimpor, dan menjual produk pipa dengan berbagai merek. Perusahaan tersebut yakni PT Sugih Makmur Eka Industri Indonesia, PT Onda Mega Industri, Samhao, dan Ningbo Haojin Conduit Co. Ltd.
Ketiga, ketidakbaruan desain industri tergugat juga dapat dibuktikan melalui sejumlah publikasi produk yang sama dalam situs www.alibaba.com dan www.screwfix.com.
Dengan demikian, para penggugat yang merupakan pelaku bisnis usaha pipa ini mengaku paham dan mengetahui produk sanitary dan kran air yang masih baru maupun sudah lama beredar di pasaran luas.
Apalagi, desain milik Syamsul telah diperjualbelikan sejak 2008, sebelum terdaftar pada Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri pada 2014.
Selain itu, lanjutnya, tergugat dinilai telah mempunyai iktikad tidak baik dalam pendaftaran desain industrinya. Tergugat juga ingin memiliki hak monopoli terhadap penjualan produk tersebut. "Lantaran tidak terpenuhinya unsur-unsur kebaruan sesuai perundang-undangan, maka pendaftaran desain industri pipa saluran milik tergugat sudah sepatutnya dibatalkan," ujarnya.
Perkara dengan nomor 36/Pdt.Sus/Desain Industri/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst pdidaftarkan pada 8 Juni 2015. Adapun dalam persidangan pihak tergugat belum pernah hadir, padahal sidang sudah dilakukan dua kali pada 7 Juli dan 14 Juli 2015. Dengan begitu, ajelis hakim yang diketuai oleh Suko Triyo memutuskan untuk menunda persidangan hingga 28 Juli 2015 mendatang.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gerakan Organisasi yang Melenceng dari Ajaran Agama Islam

Menghilangkan suara Noise dan Mengedit Suara Vokal pada Audio